Standar Proses Pembelajaran

UPPS menetapkan standar proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan
yang mencakup:
a. Perencanaan proses pembelajaran merupakan kegiatan perumusan: 1. capaian pembelajaran
yang menjadi tujuan belajar; 2. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode
pembelajaran; dan 3. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran;
b. Pelaksanaan proses pembelajaran; diselenggarakan dengan: 1. menciptakan suasana belajar
yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;2. memberikan kesempatan
belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya,
bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa; 3. menjamin
keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan 4. memberikan
fleksibilitas dalam proses pendidikan.
c.Penilaian proses pembelajaran merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran.

UPPS terbukti telah konsisten menjalankan standar
proses yang memperhatikan tiga aspek penting secara
komprehensif yang dievaluasi secara periodik dan
terus menerus melakukan perbaikan untuk
meningkat mutu proses pembelajaran