| A. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian | A. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 1) memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa dengan mengacu visi keilmuan program studi dan fokus pada diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM serta target berdampak. 2) dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian. 3) melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan 4) menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi. |
| B. UPPS memiliki Standar Masukan Penelitian | B. UPPS memiliki Standar Masukan Penelitian minimal mencakup: 1) penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian. 2). penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi. 3) penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian. 4) Standar mutu masukan penelitian yang ditetapkan perguruan tinggi mempertimbangkan diferensiasi misi perguruan tinggi yang fokus dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM serta target berdampak. |
| C. Penerapan sistem berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) | C. Penerapan sistem berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal mencakup: 1) Sistem TIK untuk mendukung proses penelitian. 2) Dokumentasi, evaluasi, laporan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian. |
