Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Program Studi pada Prodi Sejarah Peradaban Islam sesuai dengan Pedoman SPMI Bagi Perguruan Tinggi dari permendiktisaintek.
A. Penyelenggaraan Pendidikan pada Prodi SPI didasarkan sesuai Standar Pendidikan Tinggi yang melampaui SN Dikti, dan berorientasi akademik.
B. Tata kelola dalam implementasi SPMI di Program Studi, yang akuntabel, transparan dan telah diimplementasikan secara konsisten minimal selama 3 tahun, mencakup:
- Panduan dan prosedur implementasi SPMI di Program Studi Sejarah Peradaban Islam, didasarkan pada KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KURIKULUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG yang berisi panduan penyusunan kurikulum berbasis KKNI level 6, panduan pengajaran dan pembelajaran, panduan penilaian mahasiswa dan luaran pembelajaran.
- Keberfungsian Penjaminan Mutu pada Prodi didasarkan pada Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang disahkan oleh keputusan REKTOR UIN Raden Intan Lampung Nomor: 187 Tahun 2020 yang berisi Panduan, prosedur atau sistem yang menunjukkan keberfungsian penjaminan mutu di tingkat
program studi.
C. Audit Mutu Internal dilakukan pada Prodi Sejarah Peradaban Islam untuk menjamin Sistem Evaluasi Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi yang transparan, akuntabel, mapan dan telah diimplementasikan secara konsisten minimal selama 3 tahun.
D. Rapat Tinjauan Manejemen (RTM) dan Rapat Tindak Lanjut (RTL) dilakukan oleh UPPS untuk menunjang Sistem Peningkatan Mutu Program Studi secara berkelanjutan yang diimplementasikan secara efektif dan efisien minimal selama 3 tahun.
Program Studi terbukti telah mengembangkan dan
mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu
Internal yang mencakup keempat aspek secara
konsisten dan terbukti efektif dalam peningkatan
mutu pendidikan secara berkelanjutan.
(Syarat perlu status Terakreditasi Unggul)
