Standar Penilaian

UPPS menerapkan Standar Penilaian yang merupakan kriteria minimal penilaian hasil belajar
mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dilakukan secara valid, reliabel,
transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Dalam 3 tahun terakhir secara konsisten UPPS telah
menerapkan standar penilaian dalam mengevaluasi
hasil belajar mahasiswa yang dilakukan secara valid,
reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif,
dan edukatif dan terus menerus melakukan
perbaikan untuk meningkat mutu penilaian hasil
belajar mahasiswa dilakukan secara terintegrasi dan
dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian
minimum 70% jumlah matakuliah.