Layanan Akademik dan Umum di Fakultas Adab berdasarkan SOP yang telah ditetapkan pada Lembaran Berikut Ini
Standar Mutu yang telah ditetapkan telah dilaksanakan sejak 29 November 2023 di semua unit yang ada di UIN Raden Intan Lampung. Pelaksanaan standar mutu ini mengacu pada Pedoman Sistem Tata Pamong dan Tata Kelola UIN RIL dan SOP telah dilaksanakan sejak 31 Desember 2022. Selain itu, pelaksanaan juga mengacu pada forrmulir mutu sesuai SK Rektor No. 187 Tahun 2022.
- Pendidikan
- Penelitian
Kebijakan Penelitian
- UIN Raden Intan Lampung telah memiliki dokumen Rencana Strategis Penelitian 2020-2024. (1) Visi, Misi, Tujuan, dan Tugas Pokok, (2) Kondisi Umum dan Capaian Puslit UIN Raden Intan Lampung, (3) Milestone dan Strategi Pencapaiaan Vmts (VMTS), (4) Rencana Pengembangan Penelitian, (5) Target Kinerja dan Program Prioritas, (5) Analisis SWOT. Rencana strategis penelitian 2020-2024 dirancang untuk merespon tantangan perkembangan global. Sasaran Rencana Strategis Penelitian 2020-2024 mengarah pada pengembangan payung penelitian yang terdiri atas: (1) Peningkatan kegiatan penelitian berbasis hasil yang berdampak signifikan (high impact) pada masyarakat; (2) Karya ilmiah yang tersebar luas secara internasional. Kekayaan intelektual yang berkontribusi terhadap pemecahan masalah di tingkat nasional dan global; dan (3) Materi dapat diekstrak untuk memperkaya bahan ajar.
- Keputusan Direktur Jenederal Pendidikan Islam No. 4743 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.
- Rencana Induk Pengembangan UIN Raden Intan Lampung yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 1516 Tahun 2022 tentang Penelitian UIN Raden Intan Lampung.
- Surat keputusan Rektor No.197 tahun 2020 Tanggal 20 Agustus tentang Renstra UIN Raden Intan Lampung Tahun 2020-2024.
- Surat Keputusan Rektor No. 243 Tahun 2020 Tanggal 12 September 2020 Tentang Rencana Strategis Penelitian 2020-2024.
- Surat Keputusan Rektor No. 288 Tahun 2020 Tanggal 12 September 2020 Tentang Roadmap Penelitian 2020-2024.
- Pedoman Penelitian UIN Raden Intan Lampung.
Standar Perguruan Tinggi dan Pencapaian Penelitian
- Pusat Penelitian dan publikasi Imiah LP2M UIN Raden Intan Lampung memiliki delapan standar penelitian sesuai Permenristekdikti No.50 Tahun 2018, Permendikbud No.3 Tahun 2020, Surat Keputusan Rektor No. 1057 Tahun 2023 Tentang Standar Mutu UIN Raden Intan Lampung, Dokumen Standar Mutu UIN Raden Intan Lampung. Standar penelitian dimaksud adalah sebagai berikut:
- 1) Standar hasil penelitian, yaitu kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.
- 2) Standar isi penelitian, yaitu merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.
- 3) Standar proses, yaitu kegiatan penelitian yang direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan ditingkatkan sesuai dengan sistem peningkatan mutu penelitian yang berkelanjutan, berdasarkan prinsip otonomi keilmuan dan kebebasan akademik.
- 4) Standar penilaian penelitian, merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.
- 5) Standar peneliti, merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakanpenelitian.
- 6) Standar sarana dan prasarana, merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.
- 7) Standar pengelolaan penelitian, merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.
- 8) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian, merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian Selain delapan standar penelitian tersebut.
- Buku Pedoman Penelitian 2023
- Laporan Bimtek Metode Kualitatif 2023
- Laporan Bimtek Metode Kuantitatif 2023
- Laporan Bimtek Metode Pengabdian 2023
- Laporan Seleksi Proposal Penelitian 2023
- Laporan Seleksi Proposal Penerbitan dan Pengabdian 2023
- Laporan Seminar Antara 2023
- Laporan Seminar Keluaran Penelitian 2023
- Laporan Seminar Proposal Penerbitan dan Pengabdian 2023
- Penelitian Berbasis Lingkungan
- Penerimaan Penelitian Litapdimas Tahun 2024
- Renstra Penelitian UIN 2020-2024
- Surat Kesanggupan Menyelesaikan Penelitian
- Laporan Kegiatan Penelitian
Dokumen kebijakan perencanaan PkM UIN Raden Intan Lampung diwujudkan dalam Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung dan Buku panduan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung Tahun 2021. Kebijakan dan pengelolaan PkM yangdilakukan UIN Raden Intan Lampung senantiasa berorientasi pada pencapaian visi, misi,tujuan, dan sasaran sebagaimana yang tertuang dalam Renstra UIN Raden Intan Lampung 2020-2024. Visi LP2MUIN Raden Intan Lampung adalah “Terwujudnya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampungsebagai Lembaga rujukan Internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035.
Rasionalitas penetapan standar PkM di UIN Raden Intan Lampung merujuk pada SN-Dikti yang tertuang pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Standar tersebut diturunkan ke dalam Standar Mutu UIN Raden Intan Lampung yang disahkan dengan Peraturan Rektor No. 1057 Tahun 2023 Tentang Standar Mutu. Mekanisme penetapan standar mutu melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap potensi sumber daya manusia, fasilitas, dan kurikulum yang tersedia untuk mendukung kegiatan PkM. Selain itu, survei kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan eksternal dilakukan untuk memastikan proyek yang dirancang mencerminkan kebutuhan masyarakat yang riil dan mendalam.
Permendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Raden Intan Lampung.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Renstra UIN Raden Intan Lampung Tahun 2020 – 2024.
Renstra Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung Tahun 2020 – 2024.
Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung.
SK Rektor UIN Raden Intan Lampung No. 016 Tahun 2021 Tentang Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Penjaminan Mutu PKM
Sistem penjaminan mutu Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Intan Lampung telah dilaksanakan sesuai dengan siklus PPEPP.
a. Penetapan
UIN Raden Intan Lampung telah menetapkan Standar Mutu tertuang dalam SK Rektor No.1057 Tahun 2023 yang diturunkan dari standar nasional pendidikan tinggi Permendikbud No. 3 Tahun 2020. Standar PkM ada delapan, yaitu:
- standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar isi Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
- standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat;dan
- standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UIN Raden Intan Lampung merupakan upaya untuk mendukung visi dan misi universitas dalam sebagai rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan pada tahun 2035. Tahapan awal dimulai dengan menidentifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan rencana berdasarkan analisis internal dan eksternal, serta penyusunan Buku Panduan Pelaksanaan PkM UIN Raden Intan Lampung.
Sosialisasi PkM dilakukan secara menyeluruh oleh LP2M kepada seluruh dosen di UIN Raden Intan Lampung, yang memotivasi dosen untuk mengusulkan kegiatan PkM dengan melibatkan mahasiswa. Proposal kegiatan PkM melalui tahap review oleh reviewer yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Pengangkatan Reviewer (Tahun 2022, Tahun 2023). Reviewer melakukan penilaian proposal PkM secara administratif dan substantif berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan, serta memberikan komentar dan penilaian. Kriteria keberhasilan proposal PkM diukur melalui pemenuhan standar yang ditetapkan, dan setelah lolos seleksi, legalitas penugasan pelaksana PkM diatur dalam Surat Keputusan Pelaksana PkM (SK Pengabdian Berbasis Program Studi 2020, SK Pengabdian Berbasis Moderasi Beragama 2022 Diktis, SK Pengabdian Berbasis Program Studi 2022, SK Pengabdian Berbasis Moderasi Beragama 2023, SK Pengabdian Berbasis Program Studi 2023.
Lokasi pelaksanaan PkM melibatkan beberapa wilayah termasuk desa binaan dan sekitar kampus UIN Raden Intan Lampung, sesuai dengan SK Desa Binaan Tahun 2022. Dalam melibatkan dosen dan mahasiswa, kegiatan PkM memanfaatkan hasil penelitian dengan tiga skema pembiayaan yang bersumber dari Dana Perguruan Tinggi atau Mandiri, Lembaga dalam Negeri di Luar Perguruan Tinggi, dan Lembaga Luar Negeri, sebagaimana tercatat dalam Dokumentasi Output Kegiatan PkM. Pelibatan mahasiswa dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang diinisiasi oleh dosen di UIN Raden Intan Lampung menjadi aspek krusial dalam meningkatkan interaksi aktif antara akademisi dan mahasiswa. Dosen tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga memanfaatkan kolaborasi sebagai peluang untuk melibatkan mahasiswa dalam merumuskan dan menjalankan inisiatif PkM yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, hasil-hasil yang diperoleh dari kegiatan PkM tersebut diintegrasikan secara sinergis dalam proses pembelajaran sebagai referensi pembelajaran yang dimasukkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Mata Kuliah. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis melalui perkuliahan, tetapi juga terlibat langsung dalam pengalaman praktis yang bermanfaat bagi masyarakat. Integrasi hasil PkM dalam pembelajaran menjadi langkah strategis dalam membangun atmosfer belajar yang kontekstual, memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di UIN Raden Intan Lampung. UIN Raden Intan Lampung memastikan kelancaran pelaporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melalui dokumen yang disusun oleh pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana terkait. Laporan PkM tersebut dirancang dengan memenuhi lima aspek krusial, yaitu komprehensif, rinci, relevan, mutakhir, dan disampaikan tepat waktu.
c. Evaluasi
Evaluasi kegiatan PkM dilakukan secara terprogram dan terjadwal melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan PkM, Audit Mutu Internal (Laporan Hasil AMI) yang dilaksanakan oleh Auditor Mutu Internal dan didukung dengan aplikasi survei yang telah terdigitalisasi sehingga dapat diakses dengan mudah oleh dosen dan mitra PkM diwww.survey.radenintan.ac.id untuk mengukur pencapaian sasaran PkM. Tim evaluasi internal dan eksternal melibatkan berbagai pihak untuk memastikan validitas dan objektivitas proses evaluasi.
d. Pengendalian
Pengendalian dilakukan dengan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen yang dihadiri oleh seluruh pimpinan untuk menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil temuan Audit Mutu Internal (AMI) dan hasil survei yang telah dilakukan. Hasil AMI dan survei digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi potensi permasalahan dan mengambil tindakan korektif secara cepat.
e. Peningkatan
Upaya peningkatan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi temuan evaluasi dan umpan balik dari pihak eksternal. Perbaikan berkelanjutan dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan PkM sesuai dengan standar dan memenuhi harapan masyarakat.
Kepuasan Pengguna
Sistem pengukuran kepuasan pengguna pada proses Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UIN Raden Intan Lampung dirancang dengan cermat, mencakup kejelasan tujuan, kualitas pelayanan, kerjasama, dan dampak positif terhadap masyarakat. Data dikumpulkan melalui aplikasi online di survey.radenintan.ac.id. Survei dijadwalkan pada akhir kegiatan PkM. LP2M melibatkan pengabdi, mitra, dan masyarakat dalam proses penelitian. Aplikasi survei yang otomatis dan terdigitalisasi memastikan keamanan data. Analisis data dilakukan otomatis, menghasilkan indeks kepuasan dosen dan mitra PkM terhadap proses PkM yang telah dilaksanakan. (Laporan Hasil Survei Kepuasan Dosen dan Mitra PkM)
