Prodi Sejarah Peradaban Islam yang merupakan program studi dibawah Fakultas Adab selaku Unit Penyelenggara Program Studi (UPPS) telah menerapkan akuntabilitas profesional guna mencapai Good University Governance (GUG) yang berupa seperangkat prinsip dan aturan tata kelola yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilandi dengan mulai dengan:
24. Tata Pamong
Kebijakan tentang tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan, pada UPPS Fakultas Adab Islam UIN Raden Intan Lampung didasarkan pada:
- Statuta UIN Raden Intan Lampung No 31 tahun 2017 Bab VI tentang Tata Kelola Perguruan Tinggi.
- Ortaker UIN Raden Intan Lampung Nomor 22 Tahun 2017.
- Ortaker UIN Raden Intan Lampung Nomor 48 Tahun 2022.
- Kode etik dosen, tendik dan mahasiswa Nomor 28 Tahun 2022.
- Pedoman Akademik UIN Raden Intan Lampung 593.a tahun 2019.
- SK Rektor UIN Raden Intan Lampung No 23 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Deskripsi Jabatan Fakultas Adab
- Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
- Rencana Strategis Fakultas Adab UIN Raden Intan 2022-2026.
- Rencana Operasional Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung 2022-2026.
Tata pamong yang dilaksanakan di UIN RIL mengacu pada peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta UIN RIL serta Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri RIL. Selain itu, UPPS Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung berupaya mewujudkan penyempurnaan tata kelola pendidikan tinggi menuju Good University Governance (GUG) yang terpadu, relevan, dan berkelanjutan berbasis pada data yang akurat dan mutakhir dengan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Struktur organisasi UPPS Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung dapat dilihat pada gambar berikut ini:

Setiap unsur yang ada pada struktur organisasi di atas, memiliki tugas dan fungsi yang sesuai dengan analisa jabatan tentang tanggung jawab dan wewenang pengelola. Organisasi dan Tata Kerja UPPS Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung diatur pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri RIL yang ditetapkan 20 Juli 2017. Pada Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) UIN Raden Intan Lampung Nomor 22 Tahun 2017 struktur organisasi UPPS Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung, terdiri dari berbagai unsur yang ditetapkan melalui SK Rektor No 23 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Deskripsi Jabatan Fakultas Adab yaitu: Dekan, Wakil Dekan bidang 1, 2, 3, Kaprodi, Sekprodi, Dosen, unit laboratorium, bagian tata usaha bidang akademik, umum dan keuangan, mahasiswa, alumni. Tugas-tugas setiap pemangku jabatan dapat dilihat pada link berikut ini.
25. Kebijakan Tata Pamong dalam menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan
transparansi, serta mitigasi potensi risiko di Fakultas Adab UIN Raden Intan Lampung di dasarkan pada:
a. Standar Mutu Tata Pamong 2022 sebagai dasar pengelolaan tata pamong
b. Kode Etik Fakultas Adab sebagai pedoman dalam menjalankan evaluasi dan keberlanjutan pengelolaan
c. Rencana Kerja tahunan sebagai bentuk perencanaan kegiatan di Fakultas Adab
d. Laporan AMI dan ISO sebagai bagian transparansi pengelolaan
e. Serta Laporan Mitigasi dan Manajemen Resiko sebagai analisis keberlanjutan pengelolaan di Fakultas Adab
26. Sistem pengelolaan data dan informasi berbasis TIK.
a. Pedoman Rancangan dan Pengelolan TIK dan Sistem Informasi di UIN Raden Intan Lampung.
b. SIAKAD RIL sebagai media pengelolaan sistem akademik yang memastikan a) keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik, b) mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran; serta c) melaporkan data profil dan kinerja prodi yang diakreditasi pada PD Dikti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan nelalui perguruan tinggi
c. Website Universitas https://www.radenintan.ac.id/, website Fakultas https://adab.radenintan.ac.id/ dan website prodi https://spi.adab.radenintan.ac.id/ sebagai media sajian data dan informasi prodi yang diakreditasi yang dapat diakses publik dan menjamin keteraksesan publik.
d. Operator layanan informasi dan digital dalam menunjang layanan kepada civitas di UPPS yang bekerja sesuai pedoman yang telah ditentukan
27. Efektifitas kepemimpinan operasional, organisasi dan publik
a. Pimpinan Fakultas selaku Pemegang Kebijakan UPPS
c. Gugus Penjamin Mutu Fakultas
d. Kegiatan PkM Prodi sebagai rujukan bagi masyarakat di bidang keilmuan
28. Praktik baik perwujudan Good University Governance (GUG)
a. Dokumen pengembangan Good University Governance (GUG) mencakup kebijakan tata kelola formal, Rencana Induk Pengembangan (RIP), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memastikan pengelolaan perguruan tinggi berjalan transparan dan akuntabel
b. Keputusan Rektor No. 276 Tahun 2020 tentang penanggulangan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi sesuai yang diperbarui dengan Keputusan Rektor No.212 Tahun 2023
c. SOP Pencegahan dan penangangan Kekerasasan Seksual di Lingkungan Kampus
d. Pedoman Kode Etik Dosen dan SK Tim Kode Etik Fakultas Adab
f. Keputusan Dekan tentang Pedoman GUG FA
g. Dokumen formal prosedur serta perangkat pendukung keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup
29. Keberfungsian sistem pengelolaan Fungsional dan operasional perguruan tinggi
a. Planning terdiri dari Renstra Fakultas, Rencana Operasonal Fakultas dan Rencana Kerja Tahunan
b. Pengorganisasian terdiri dari Struktur Pimpinan Fakultas, Pengelola Program Studi dan SDM Fakultas bagian Umum dan SDM Bagian layanan akademik
c. Penempatan personil sesuai analisis Kebutuhan SDM Fakultas Adab
d. Pengarahan sesuai SOP Fakultas Adab
e. Pengawasan melalui Audit Mutu Internal dan Audit ISO (Sertifikat ISO)
30. Wujud Suasana Akademik yang Kondusif
a. Pedoman Akademik (tahun 2019) dan (tahun 2025)
b. Pedoman Layanan Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tahun 2019
c. Pedoman Penelitian Berbasis Standar Biaya
d. Pedoman Pengabdian Masyarakat (PkM) tahun 2025
e. Publikasi dan Karya Ilmiah Dosen dan Mahasiswa
f. PkM Program Studi sesuai VMTS
31. Kebijakan dan pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru
a. Penerimaan Mahasiswa Baru didasarkan pada Pedoman PMB tahun 2022
b. Website PMB UIN Raden Intan Lampung
c. Pedoman Akademik UIN RIL 2025 yang memuat aturan Pembelajaran jarak jauh (PJJ); Sharing sumberdaya pembelajaran; Beasiswa: afirmasi, 3T, mahasiswa berprestasi tapi tidak mampu, berdasarkan minat dan
bakat, berprestasi tinggi;
32. Sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan.
33. Layanan Bertintegritas (bersih dan profesional)
a. Laporan Evaluasi Layanan Akademik
e. SOP Seminar Hasil Penelitian
34. Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata pamong pengelolaan organisasi di level UPPS
a. Hasil Survey Kepuasan Stakeholder pada Tata pamong FA
b. Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) hasil evaluasi survey tata pamong.
35. Terwujudnya zona layanan yang berintegritas diinternal Unit Pengelola Program Studi
a. Dokumen Kebijakan berintegritas FA
b. Survey Layanan berintegratas dari pihak eksternal (Stakeholder) dan Internal
