Proses PkM

Kriteria 2.3.2.A. (Indikator No. 21A). Pelaksananan Pengabdian kepada Masyarakat oleh
Dosen bersama mahasiswa, memenuhi:
1) keterlaksanaan kode etik PkM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) memiliki ketentuan dalam pelaksanaan kerja sama PkM
4) menetapkan persyaratan dan melaksanakan diseminasi hasil PkM dan ketentuan
penulisnya.
Jelaskan tentang pelaksanaan PkM yang memenuhi keempat aspek di atas.
Kriteria 2.3.2.B. (Indikator No. 21B). Hasil-hasil PkM diintegrasikan kedalam kurikulum
untuk pengembangan program studi.
Jelaskan praktik baik yang dilakukan UPPS selama tiga tahun terakhir dalam
mengintegrasikan kegiatan PkM ke dalam kurikulum, serta tunjukkan bukti konsistensi
perbaikan kualitas berkelanjutan yang dilakukan untuk pengembangan program studi.