Kriteria 2.3.3.A. (Indikator No. 22A). Hasil analisis terhadap ketercapaian luaran
Pengabdian kepada Masyarakat yang mencakup aspek:
1) menganut lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat
dalam menyebarluaskan hasil pengabdian kepada masyarakat, terutama yang dibiayai
oleh Pemerintah,
2) pengembangan kapasitas termasuk sumber daya manusia,
3) keterlaksanaan ragam layanan terlembaga,
4) kepuasan mitra kerjasama PkM,
5) realisasi sumber dana pengabdian dan pengembangan.
Jelaskan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran PkM yang menganut lisensi terbuka,
pengembangan kapasitas termasuk sumber daya manusia, keterlaksanaan ragam layanan
terlembaga, kerjasama yang dilaksanakan, serta realisasi sumber dana PkM dan
pengembangan, yang menunjukkan integritas akademik.
Kriteria 2.3.3.B. (Indikator No. 22B). Hasil analisis terhadap luaran Pengabdian kepada
Masyarakat berupa rekognisi sesuai bidang keilmuan program studi.
(LKPS, Tabel 2-II.3 Luaran Lainnya yang dihasilkan oleh DPRPS bersama Mahasiswa).
Jelaskan hasil analisis terhadap luaran PkM berupa rekognisi sesuai bidang keilmuan.
