Mahasiswa yang akan melakukan kegiatan Pra-Penelitian dan Penelitian diwajibkan mengajukan permohonan surat izin Pra-penelitian dan Penelitian melalui Prodi.
Syarat Izin Pra-Penelitian
- Transkip Nilai.
- Permohonan Surat Izin Pra-Penelitian (Download di sini).
- KTM.
- Struk Pembayaran Terakhir.
- Mengisi Form pada Link Pengantar Pengajuan Surat izin Pra-Penelitian di sini.
–oo0oo–
Surat Izin Penelitian
- Berita Acara Seminar Proposal
- Transkip Nilai
- Proposal Penelitian
- KTM
- Struk Pembayaran Terakhir
- Mengisi Form pada Link Pengantar Pengajuan Surat Izin Penelitian di sini
*Setelah mengisi form dan dilakukan verifikasi data oleh prodi dan dinyatakan lengkap,
maka mahasiswa akan mendapatkan surat pengantar pembuatan surat permohonan izin penelitian dari prodi ke akademik fakultas.
