Surat Izin Penelitian

Mahasiswa yang akan melakukan kegiatan Pra-Penelitian dan Penelitian diwajibkan mengajukan permohonan surat izin Pra-penelitian dan Penelitian melalui Prodi.

Syarat Izin Pra-Penelitian

  1. Transkip Nilai.
  2. Permohonan Surat Izin Pra-Penelitian (Download di sini).
  3. KTM.
  4. Struk Pembayaran Terakhir.
  5. Mengisi Form pada Link Pengantar Pengajuan Surat izin Pra-Penelitian di sini.

–oo0oo–

Surat Izin Penelitian

  1. Berita Acara Seminar Proposal
  2. Transkip Nilai
  3. Proposal Penelitian
  4. KTM
  5. Struk Pembayaran Terakhir
  6. Mengisi Form pada Link Pengantar Pengajuan Surat Izin Penelitian di sini

*Setelah mengisi form dan dilakukan verifikasi data oleh prodi dan dinyatakan lengkap,
maka mahasiswa akan mendapatkan surat pengantar pembuatan surat permohonan izin penelitian dari prodi ke akademik fakultas.